KALTENGLIMA.COM - Rapat tim perumus (timus) serta tim sinkronisasi (timsin) revisi UU Haji dan Umrah oleh Komisi VIII DPR rampung. Tahap selanjutnya diadakan rapat kerja (raker) mendengarkan pandangan pemerintah.
"Besok akan kita raker kan kita dengarkan pandangan pemerintah. Akan hadir pemerintah tentu akan ada pandangan yang disampaikan. Tapi kan pada intinya panja pemerintah sudah ada," tutur Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko juga menyebut pembahasan timus dan timsin telah rampung seluruhnya. Proses akan dilanjutkan besok.
Baca Juga: Ichal Muhammad Diduga Nikah Siri dengan Faby Marcelia
"Jadi semua RUU yang perubahan ketiga, Undang-Undang Nomor 8/2019 sudah selesai. Insyaallah tinggal besok kita penyerahan dari panja ke komisi dan pandangan mini fraksi," ucap Singgih.
Salah satu substansi yang dibicarakan yaitu, terkait Tim Petugas Haji Daerah (TPDH). Yakni diserahkan ke kementerian lebih lanjut aturannya terkhusus soal syarat agama petugas.
"Itu kita kembalikan semua ke nanti ke kementerian di undang-undangnya itu. Jadi kementerian di undang-undang tidak mengatur itu supaya fleksibel," sebutnya.
Baca Juga: Dalam Rakor Pemda, Wagub Edy Pratowo Tekankan Pentingnya Inovasi untuk Tingkatkan PAD
Singgih juga mengatakan dalam beleid RUU saat ini diatur kuota TPHD hanya 2 orang per daerah. Hal itu untuk mencegah pihak yang tidak kompeten.
"TPHD daerah itu tetap ada 2 orang. Nanti kita supaya mengurangi jumlah, kan itu tetap mengambil dari kuota haji, kuota jemaah. Jadi kita kunci di undang-undangnya 2 orang. Satu di pelayanan umum, satu di kesehatan," ujarnya.
Artikel Terkait
Diam Kala Anggota Dewan Joget Usai Sidang Tahunan, Ini Kata Pasha
Penutupan MTQH ke-52 Tingkat Kabupaten Barito Utara Resmi Ditutup
Waspada! Ini 5 Jenis Makanan Penyebab Cacing Kremi
Ngebut Lalu Oleng dan Nyebur ke Sungai, Tiga Penumpang Mobil di Tapteng Tewas
Tampil Perdana di Indonesia, Carmen Hearts2Hearts Tak Kuasa Menahan Tangis