Presiden Prabowo Umumkan Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

photo author
- Senin, 1 September 2025 | 15:09 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penyesuaian tunjangan DPR dan moratorium kunjungan luar negeri (Youtube/Sekretariat Presiden)
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penyesuaian tunjangan DPR dan moratorium kunjungan luar negeri (Youtube/Sekretariat Presiden)

KALTENGLIMA.COM — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan para ketua umum partai politik di Indonesia sepakat mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang dinilai bermasalah.

Langkah itu berupa pencabutan keanggotaan DPR, berlaku mulai 1 September 2025.

“Dalam rangka penyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya mendapatkan laporan dari para Ketua Umum Partai Politik, bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung 1 September 2025 yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang mungkin telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” kata Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8).

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Beri Pernyataan Lengkap Soal Tunjangan DPR dan Aspirasi Rakyat

Prabowo menegaskan, keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” tegasnya.

Selain itu, pimpinan DPR juga disebut akan mencabut sejumlah kebijakan, termasuk soal besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Baca Juga: Metode 'Japanese Walking' Viral di TikTok, Jalan Kaki 30 Menit dengan Segudang Manfaat Kesehatan

“Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara, dan para Ketua Umum Partai Politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” lanjut Prabowo.

Prabowo menambahkan dirinya terus memantau situasi di Jakarta dan beberapa kota lain.

Ia menekankan negara tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun aksi anarkis hingga menimbulkan korban jiwa tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga: Seorang IRT Tewas Bunuh Diri Gegerkan Warga Teweh Baru

“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X