KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap penjualan ilegal sekitar 180 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi di perairan Labuan Bajo pada 2 Agustus lalu.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda NTT dalam menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi sekaligus melindungi perekonomian masyarakat di wilayah NTT.
Ia menegaskan langkah tersebut diambil untuk menutup ruang bagi pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Dugaan Aliran Dana di Balik Kericuhan Demo Bandung
Menurut Rudi, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja.
Polda NTT berkomitmen memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi.
Baca Juga: Gunung Lokon Naik ke Level Siaga, Warga Diminta Patuhi Zona Bahaya
Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan distribusi BBM, mengingat luasnya wilayah laut NTT yang membuat pengawasan penuh tantangan.
Namun, dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, ia optimistis penyalahgunaan semacam ini bisa dihentikan.
Kasus tersebut, menurutnya, menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum akan dijalankan secara tegas tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Hadiri Undangan Parade Militer di Beijing China
Keluarga Korban Minta Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Lima Jenazah
Tim SAR Tambah Posko ke-3 dalam Pencarian Helikopter Hilang di Mentewe Kalsel
Gunung Lokon Naik ke Level Siaga, Warga Diminta Patuhi Zona Bahaya