Usai Menkum Terbitkan SK, Golkar Tegaskan Hanya Akui SOKSI Kubu Misbakhun

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 10:30 WIB
Musyawarah Nasional (Munas) XII Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI)
Musyawarah Nasional (Munas) XII Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman, menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai persetujuan perubahan kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Partai Golkar menegaskan pihaknya hanya mengakui SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun. Golkar mengacu pada SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. Melalui SK tersebut, Kemenkum mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI di Jakarta pada 20 Mei lalu yang dibuka langsung oleh Ketum Bahlil Lahadalia.

"Kami memberikan selamat dan penghargaan kepada jajaran Depinas SOKSI yang baru mendapatkan pengesahan dari Kemenkum," tutur Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Fahd menegaskan SK Kemenkum tersebut menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Sehingga, Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun. Fahd juga menyebut Golkar memastikan hanya ada satu SOKSI yang diakui sebagai pilar historis sekaligus pendiri partai berlambang pohon beringin tersebut.

Baca Juga: Gedung Grahadi Surabaya Terbakar, 9 Tersangka Bikin Molotov di Sidoarjo

"SK ini menegaskan bahwa SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," tuturnya.

Selanjutnya, Fahd menyatakan legitimasi atas Depinas SOKSI hanya melekat pada kepengurusan yang sudah mendapat pengesahan resmi dari negara. Golkar berharap SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun segera meningkatkan konsolidasi organisasi dan memperkuat kaderisasi.

"Golkar meyakini, bersama SOKSI yang sah, kami akan memperkuat posisi sebagai partai besar, modern, dan relevan dengan tantangan bangsa," tambahnya.

Baca Juga: Ini yang Akan Dialami Oleh Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Minuman Manis Selama 30 Hari

Sebelumnya, Menkum Supratman menerbitkan SK terkait persetujuan perubahan kepengurusan SOKSI. SK ini menegaskan pengesahan hasil Munas SOKSI pada Mei lalu. Pada dokumen yang diterima, SK kepengurusan SOKSI termaktub dalam nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). SK ini diterbitkan 2 September 2025. Pada SK tersebut dijabarkan susunan pengurus dan pengawas :
- Ketua Umum: Mukhamad Misbakhun
- Sekjen: Puteri Anetta Komarudin
- Bendum: Anak Agung Bagus Mahendra Putra
- Ketua: Ahmadi Noor Supit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X