KALTENGLIMA.COM - Pria di Bangka Barat (Babar), dengan inisial A (38) diamankan polisi setelah kedapatan mencuri kelapa sawit 1,1 ton milik perusahaan. Sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pencurian kelapa sawit tersebut dilakukan pelaku di Blok H33/35 PT BPL Sinar Mas di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Babar. Hasil gelar perkara, A ditetapkan sebagai tersangka, pada 5 September 2025.
"Iya benar, pelaku A tertangkap tangan petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian menggunakan alat panen berupa dodos," terang Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (8/9/2025).
"Kita melakukan gelar perkara di Polsek Kelapa, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan proses penahanan di Mapolsek," tegasnya.
Baca Juga: Cara Beralih dari Android ke iPhone, Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Kasus bermula ketika petugas keamanan sedang melaksanakan patroli rutin di perkebunan sawit perusahaan. Di sela-sela patroli, warga Sinar Sari Utara itu kepergok sedang memanen sawit milik perusahaan kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi.
"Barang buktinya 62 janjang tandan buah sawit seberat 1.140 kg jika ditaksirkan mencapai Rp 3,6 juta," terangnya.
Artikel Terkait
28 Korban Luka Bangunan Ciomas Ambruk Ditangani RSUD: Dominan Ibu-Ibu, Balita Kritis
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Prabowo: Sebagian Masuk Akal, Sebagian Harus Dirundingkan
Zaskia Sungkar Bagikan Kabar Bahagia : Kehamilan Anak Kedua
Kadisbun Kalteng: Harga TBS Kita Paling Unggul di Regional Kalimantan
Pj Bupati Harap Perbakin Barut Fokus Pembinaan Atlet Muda