KALTENGLIMA.COM - Polri tengah menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang terlibat dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap pemberkasan sebelum sidang digelar.
Kelima anggota Brimob yang akan menjalani sidang etik tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Latih UMKM Kelola Keuangan
Dari hasil pemeriksaan internal, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran sedang.
Proses etik ini menjadi lanjutan dari rangkaian pemeriksaan terhadap personel yang terlibat.
Sementara itu, dua anggota lain, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, telah lebih dulu menjalani sidang KKEP.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Perkuat Kemitraan Fasilitas Kesehatan
Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmad dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun. Keduanya kini telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Ingin Jalur MRT Bisa Diperpanjang Sampai Banten
Diduga Dapat Penerimaan Lain Saat Jabat Wamenaker, KPK Terlusuri Noel Lebih Dalam
Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Penjaringan Jakut Terbakar
Polisi sebut Tujuh Korban Tambang Freeport Belum Bisa Dievakuasi