KALTENGLIMA.COM - Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, telah dipanggil kembali oleh KPK untuk pemeriksaan. Hari ini, Haniv menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkannya.
"Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Pemeriksaan Haniv berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi belum mengungkapkan apakah Hari ini Haniv akan ditahan.
Sebelumnya, pada hari Selasa (10/7), Haniv juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Setelah pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam, Haniv segera meninggalkan tempat itu saat hujan lebat dan tidak memberikan penjelasan apapun kepada para wartawan.
Baca Juga: Prabowo Mengirimkan Surat Khusus kepada Mantan Menteri yang Kena Reshuffle
KPK telah mengumumkan Haniv sebagai pihak yang disangka terlibat dalam pemberian gratifikasi. Perkara ini berlangsung ketika Haniv menjabat antara tahun 2015 hingga 2018.
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
KPK mencurigai Haniv telah memanfaatkan posisinya untuk meminta sejumlah uang dari beberapa pihak. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis fashion anaknya.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Cara Buat Foto Polaroid Bareng Idol KPop Pakai Gemini AI
Haniv memanfaatkan jabatannya dan relasinya untuk mencari sponsor bagi kebutuhan usaha anaknya. Dia mengirimkan e-mail yang berisi permohonan bantuan modal kepada beberapa pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Asep menyebutkan bahwa melalui email tersebut, Haniv memperoleh gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk mendukung kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkapkan bahwa Haniv menerima uang lainnya dengan total belasan miliar rupiah selama masa jabatannya. Jumlah total gratifikasinya mencapai Rp 21,5 miliar.
KPK menyatakan bahwa uang miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh yang bersangkutan. Karena tindakannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Klasemen Sementara MPL Indonesia Season 16 Week 4 : ONIC Masih Berada di Pucuk
Artikel Terkait
Benarkah Konsumsi Air Berlebihan Bisa Membahayakan Ginjal?
Duka di Kaki Gunung Bromo, 8 Wisatawan Tewas dan Banyak yang Terluka
Kerap Kali Tak Disadari, Ini 6 Tanda Serangan Jantung yang Diam-diam Mematikan
Waduh! ABG Wanita Bogor Dibawa Kabur ke Jakarta, Dijual ke Pria Hidung Belang
Peringati Maulid Nabi, Wagub Edy Pratowo Ajak Jamaah Masjid Raya Darussalam Perkuat Ukhuwah