KPK Tak Akan Publikasi Pengajuan Justice Collaborator Immanuel Ebenezer

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 18:29 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengajuan justice collaborator (JC) tidak akan dipublikasikan secara terbuka demi menjaga keamanan pihak yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika menanggapi kabar bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, berencana mengajukan diri sebagai JC.

Menurut Budi, kerahasiaan identitas JC sangat penting karena biasanya mereka membuka peran pihak lain dalam tindak pidana.

Baca Juga: Polisi Kerahkan Empat Anjing Pelacak Bantu Cari Korban Banjir Nagekeo

Meski demikian, Budi menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Immanuel terkait keinginan tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengaku hanya mendengar secara informal mengenai rencana pengajuan JC, namun belum ada dokumen tertulis yang masuk.

Sementara itu, Immanuel sendiri sebelumnya menyatakan akan kooperatif menghadapi proses hukum dan bahkan mengaku menyesal atas perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Orang yang Hilang saat Demo di Jakarta Telah Ditemukan di Kalteng jadi Nelayan

Dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.

Ia disebut menerima uang Rp3 miliar pada Desember 2024 yang digunakan untuk renovasi rumah, serta memperoleh sebuah motor Ducati dari seorang pengusaha bernama Irvian.

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Immanuel menerima fasilitas lain berupa tiga mobil mewah yang sempat disembunyikan pascaoperasi tangkap tangan.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Serah Terima Jabatan Menpora, Bagaimana Nasib Posisi Erick Thohir di PSSI?

Ketiga mobil tersebut kini telah disita, meskipun KPK belum membuka identitas pihak yang membantu menyembunyikan dan mengembalikannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X