Kasus Pembunuhan Santri di HST, Terdakwa Dihukum 7,5 Tahun Bui

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 20:16 WIB
ilustrasi pembunuhan (shutterstock)
ilustrasi pembunuhan (shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada MN, remaja berusia 15 tahun yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap sesama santri bernama MF berusia 21 tahun di sebuah pondok pesantren.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Arum Kusuma Dewi yang didampingi hakim anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani menyatakan bahwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama subsidair.

Hukuman tersebut akan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kabupaten Banjar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Hulu Sungai Tengah yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Baca Juga: Kementerian Sosial Ajukan Dana Tambahan Rp4 Triliun untuk Pendidikan dan Bantuan Sosial

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, pelaku tetap berada dalam tahanan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Persidangan dihadiri penasihat hukum terdakwa, Bambang Supriadi dan Syamsuri, bersama keluarga terdakwa, sementara pihak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah diwakili oleh Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.

Menanggapi putusan ini, pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga: Bersama PKK, Wujudkan Kalteng Berkah dan Kalteng Maju

Hal serupa disampaikan penasihat hukum terdakwa yang menyebut akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga sebelum memutuskan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula ketika warga Hulu Sungai Tengah dikejutkan oleh peristiwa seorang santri yang ditemukan tewas setelah ditusuk rekannya sendiri pada Rabu, 20 Agustus sekitar pukul 03.00 Wita.

Baca Juga: Pj Ketua TP PKK Barito Utara Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang kerap menjadi korban perundungan hingga akhirnya nekat merencanakan aksi pembunuhan dengan menggunakan parang berukuran panjang 27 sentimeter dan lebar empat sentimeter.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X