KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sebagai ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU, yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Dalam aturan baru tersebut, Presiden Prabowo melakukan perubahan pada Pasal 5 terkait susunan keanggotaan Komite TPPU.
Baca Juga: KPK Ungkap 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji
Yusril ditetapkan sebagai ketua, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didapuk sebagai wakil ketua.
Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota. Beberapa menteri lain serta pimpinan lembaga teknis juga tercatat sebagai anggota komite.
Perpres tersebut juga menambahkan Pasal 13A, yang memberikan kewenangan kepada ketua Komite TPPU untuk menetapkan pedoman mekanisme kerja, tim pelaksana, kelompok ahli, serta kelompok kerja.
Baca Juga: Kemenhub Percepat Pembangunan Jalan Menuju Stasiun Kereta Cepat Karawang
Aturan ini berlaku sejak diundangkan dan dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan pencucian uang di Indonesia.
Struktur komite mencakup sejumlah pejabat penting, mulai dari menteri-menteri terkait, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jaksa Agung, hingga pimpinan lembaga penegak hukum dan keamanan negara.
Artikel Terkait
Keracunan Makanan di Garut: 194 Siswa Terdampak, 115 Orang Usai Hadiri Hajatan
Tuntutan 10 Tahun Penjara Dijatuhkan ke Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Pemilik Toko di Cianjur Bacok Kurir Paket Gegara Direkam Saat Cekcok
KPK Panggil Eks Bendahara Umum Amphuri Muhammad Tauhid Hamdi jadi Saksi Kasus Kuota Haji