Dua Prajurit TNI Terlibat dalam Kasus Penculikan Kacab Bank di Jakpus

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 15:09 WIB
ilustrasi penculikan kasus Kepala Cabang BRI (freepik.com)
ilustrasi penculikan kasus Kepala Cabang BRI (freepik.com)

KALTENGLIMA.COM - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan dua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat akan diproses hukum.

Menurutnya, perkara tersebut sudah ditangani oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya sesuai arahan pimpinan untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa tidak ada prajurit lain yang terlibat selain dua orang tersebut.

Dua prajurit TNI Angkatan Darat berinisial N dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan MIP (37), kepala cabang pembantu sebuah bank di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lima Raperda Inisiatif DPRD Barito Utara Segera Digenjot Menjadi Perda

Dalam keterangan resmi pada Selasa (16/9), Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan bahwa kedua oknum prajurit itu bekerja sama dengan pelaku sipil dan dijanjikan imbalan hingga Rp100 juta.

Korban sendiri ditemukan meninggal dunia di Bekasi, Jawa Barat, sehari setelah diculik. Saat peristiwa terjadi, kedua prajurit tersebut diketahui berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari satuannya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa keduanya akan disidangkan di pengadilan militer secara terbuka.

Baca Juga: DPRD Murung Raya Sahkan APBD Perubahan 2025

Saat ini, proses masih dalam tahap pemeriksaan tersangka oleh Polisi Militer, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke auditor dan selanjutnya ke pengadilan militer.

Wahyu menambahkan, tanggung jawab kasus ini bersifat pribadi karena kedua prajurit tersebut meninggalkan tugas tanpa izin.

Meski sejumlah atasan turut dimintai keterangan pada tahap awal, proses hukum selanjutnya tetap menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X