KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Kemenag Tanpa Intervensi

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 13:49 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) masih terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan tersangka. Ia juga membantah adanya intervensi pihak lain yang menyebabkan proses hukum terkesan lambat.

Menurutnya, penyidik perlu mengurai secara detail berbagai peristiwa, termasuk penerbitan SK Menteri Agama terkait tambahan 20.000 kuota haji dan pembagiannya kepada biro perjalanan.

Baca Juga: PT Transjakarta Kerjasama dengan KNKT Buntut Banyaknya Kecelakaan yang Dialami

Budi menjelaskan, sejauh ini KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pejabat di Kemenag, asosiasi, hingga agen perjalanan haji dan umrah. Setiap informasi dari para saksi disebut sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

Ia menegaskan, siapapun yang mengetahui atau terlibat dalam praktik ini akan dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

KPK juga memastikan hasil investigasi nantinya akan membuka jalan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Kemenkeu Resmi Buka Blokir Anggaran K/L Rp168,5 Triliun

Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, angka yang kemungkinan bertambah seiring pendalaman yang dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20.000 haji dari pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Pembagian jatah bermasalah ini diduga melibatkan aliran dana dari pihak travel dan asosiasi ke Kemenag, sebelum kuota tersebut dijual kembali kepada calon jemaah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X