KALTENGLIMA.COM - Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan total barang bukti sebanyak 17 unit sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa dari kelima pelaku tersebut, dua orang di antaranya merupakan ayah dan anak yang beraksi bersama.
Dalam aksinya, sang ayah berperan mengawasi sementara anaknya bertugas mencuri kendaraan. Kasus ini diungkap setelah dilakukan penyelidikan sejak September hingga awal Oktober 2025.
Baca Juga: BNPB Fokus ke Tahap Pemulihan dan Investigasi usai Operasi SAR Al Khoziny Selesai
Kelima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AL, FA, ES, R, dan RMN. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial C masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku biasanya melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T atau memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci di kendaraan. Dalam beberapa kasus, mereka langsung membawa kabur motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Selain 17 sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua kunci palsu, satu kunci gembok, serta rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Baca Juga: Dua Pengedar Ganja di Batam Diringkus usai Polisi Lakukan Penyamaran
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Tak Hanya di Cirebon, Bola Api Misterius Juga Terlihat di Brebes
Update Data Korban Ponpes Sidoarjo Ambruk, Basarnas: 59 Meninggal
Wanita di Konawe Utara Hilang Diterkam Buaya Usai Bersih-bersih di Sungai Lasolo
Gegara Tak Ada Makanan di Rumah, Suami di Sultra Tega Bunuh Istri