KALTENGLIMA.COM - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap dua pengedar ganja di kawasan Tanjung Pinggir, Kota Batam, dengan menggunakan teknik penyamaran.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengedaran ganja kering di Kelurahan Tanjung Pinggir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penyamaran yang dipimpin oleh Aipda Sukrinto.
Baca Juga: Gegara Tak Ada Makanan di Rumah, Suami di Sultra Tega Bunuh Istri
“Tim opsnal melakukan penyamaran dan mendatangi salah satu pelaku berinisial HH di depan Pelabuhan Internasional Sekupang,” ujar Anggoro di Batam, Selasa.
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar berpura-pura menanyakan stok ganja kepada pelaku. Setelah sempat berbincang, HH pergi sebentar dan kembali dengan membawa plastik besar berwarna merah yang berisi tiga bungkus ganja.
Setelah memastikan isi bungkusan tersebut, petugas memberi kode kepada tim lainnya untuk segera melakukan penangkapan.
Baca Juga: Wanita di Konawe Utara Hilang Diterkam Buaya Usai Bersih-bersih di Sungai Lasolo
Hasil penggeledahan terhadap HH ditemukan tiga bungkus ganja kering dengan total berat 1,85 kilogram. Rinciannya, satu bungkus seberat 1.080 gram, satu bungkus seberat 600 gram, dan satu bungkus seberat 250 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, HH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial I yang juga berada di sekitar lokasi penangkapan. Tak lama kemudian, polisi menangkap I di tempat tinggalnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi pertama.
Dari keterangan I, diketahui bahwa ganja tersebut dikirim oleh temannya yang berinisial AN di Medan, Sumatera Utara. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya di Cirebon, Bola Api Misterius Juga Terlihat di Brebes
“Penyidik juga sedang menganalisis data forensik dari ponsel para tersangka guna memperdalam penyidikan,” tambah Anggoro.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Percepatan Haji, KPK Lacak Alur Uang ke Pejabat Kemenag
Antisipasi Wabah DBD, Dinkes Palembang Lakukan Pembagian Larvasida
Basarnas Tegaskan Operasi SAR Korban Ponpes Al Khoziny Terus Berlanjut
Tak Hanya di Cirebon, Bola Api Misterius Juga Terlihat di Brebes