JPU Ungkap Reputasi Riza Chalid dalam Sidang Dugaan Korupsi

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Tersangka Mohammad Riza Chalid.
Tersangka Mohammad Riza Chalid.

KALTENGLIMA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menyinggung nama besar Mohammad Riza Chalid sebagai sosok berpengaruh dalam perdagangan minyak dan gas (migas) saat membacakan dakwaan terhadap putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kerry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Oktober.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa reputasi Riza Chalid membuat Kerry mendapatkan kepercayaan dalam proses akuisisi salah satu fasilitas penyimpanan bahan bakar di wilayah Merak.

Baca Juga: Nadiem Makarim Nyatakan Terima Hasil Sidang Praperadilan

Triyana menyebut bahwa kepercayaan dari pihak tertentu muncul karena nama besar ayah terdakwa yang sudah dikenal luas di sektor perdagangan migas.

Selain itu, Kerry disebut menjanjikan kerja sama jangka panjang dengan sejumlah pihak dan mengklaim telah menyiapkan dukungan pembiayaan dari salah satu bank nasional untuk melancarkan proses akuisisi tersebut.

Dokumen analisis kredit yang diajukan pada 2014 menunjukkan adanya rencana kontrak kerja setelah pembiayaan disetujui.

Baca Juga: KPI Ambil Sikap Tegas Terhadap Tayangan Trans7 Terkait Pesantren

Kerry didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Dalam persidangan yang sama, empat terdakwa lainnya juga turut dihadirkan dan diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang memberikan keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X