KALTENGLIMA.COM - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/10).
Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang sakit.
Ia menegaskan bahwa permohonan penundaan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada penyidik Bareskrim Polri pada siang hari.
Baca Juga: Terpidana Mati yang Kabur dari Rutan Siak Riau Diburu Polisi
“Lisa tidak hadir, pemeriksaan diundur ke pekan depan. Saya yang datang pukul 14.00 WIB untuk menyerahkan surat permohonan,” ujar Jhonboy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil Lisa Mariana untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Senin pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK
Penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah penyidik menilai bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 terkait unggahan Lisa di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa menampilkan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Baca Juga: Univ Udayana Bentuk Tim Investigasi usut Kasus Timothy Anugerah
Dalam penyidikan, Polri melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disampaikan Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dari Pusdokkes Polri, diketahui bahwa profil DNA CA hanya cocok dengan Lisa Mariana dan tidak cocok dengan Ridwan Kamil.
Dengan demikian, hasil analisis ilmiah membuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil.
Artikel Terkait
KKP dan FDA Capai Kesepakatan, Ribuan Kontainer Udang Indonesia Kini Bisa Masuk ke AS
BMKG Laporkan Gempa M 4,9 Guncang Wilayah Waingapu, Nusa Tenggara Timur
Univ Udayana Bentuk Tim Investigasi usut Kasus Timothy Anugerah
Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK