KALTENGLIMA.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana ungkapkan bahwa para pelaku judi online berdasarkan data per 12 September 2025. Kejagung menyampaikan para penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
"Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan," ucal Asep, Senin (27/10/2025).
Ia mengatakan para anak SD sudah mulai berjudi daring, yaitu dimulai dari slot kecil-kecilan. Sementara itu, dia mengungkapkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang. Untuk kelompok usia, dia merincikan penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul oleh kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang. Dia mengatakan Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kementerian/lembaga lainnya melakukan sejumlah upaya, termasuk peningkatan literasi.
Baca Juga: WNI di Singapura Jadi Korban Pembunuhan Suami: Jenazah Diterbangkan ke Pekanbaru
"Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua," katanya.
Artikel Terkait
Waspada Saat Pakai Browser AI Ala ChatGPT Atlas, Ada Bahaya Tersembunyi
MU Tembus 4 Besar Klasemen Liga Inggris
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Resepsi Megah Putra Gubernur Kalteng
Bisa Redakan Radang Tenggorokan, Ini Dia Resep Teh Madu Lemon
Wakil Rakyat Barut Hasrat Serukan Penegakan Hukum dalam Sengketa Lahan PT. NPR