Dua Tahanan KPK Kasus Korupsi RSUD Koltim Dititipkan ke Rutan Kendari

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 22:14 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muh Ilham, mengonfirmasi bahwa kedua tahanan tersebut berinisial DK dan AR.

Keduanya merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Baca Juga: Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Dilanjutkan, Shalahuddin Bakal Evaluasi dan Lantik Lima Pejabat

Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, menjelaskan bahwa saat ini dua tahanan tersebut tengah menjalani proses registrasi di Rutan Kendari.

Setelah tahap administrasi selesai, Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran, menyebut bahwa DK dan AR akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama sekitar dua pekan sebelum ditempatkan di blok tahanan.

Mapenaling merupakan tahap awal bagi tahanan baru untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan rutan serta aturan yang berlaku di dalamnya.

Baca Juga: Penyelenggaraan Sekolah Lapang Iklim (SLI) Tematik Tahun 2025: Kolaborasi Pemprov Kalteng dan BMKG

Lebih lanjut, Rikie menuturkan bahwa jangka waktu penahanan kedua tersangka di Rutan Kendari belum dapat dipastikan, sebab hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.

DK dan AR diketahui merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang juga menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, serta beberapa pejabat daerah lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap tindakan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X