Presiden Prabowo Siapkan Perpres untuk Atur Ekosistem Ojek Online di Indonesia

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.
Presiden RI, Prabowo Subianto.

KALTENGLIMA.COM – Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara menyeluruh ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia.

Regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari status dan tarif pengemudi hingga mekanisme perlindungan dan peningkatan kesejahteraan mitra ojol.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan mengenai aturan ini masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikator besar serta perwakilan pengemudi.

Baca Juga: Dokter Peringatkan Risiko Kesehatan di Balik Tren Thrifting Pakaian Bekas

“Semua sedang dikomunikasikan. Pemerintah ingin memastikan aturan ini memberikan perlindungan yang nyata kepada teman-teman ojol,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (28/10).

Menurut Prasetyo, penyusunan Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo agar perusahaan transportasi daring menerapkan persaingan sehat sekaligus meningkatkan taraf hidup para pengemudi.

Draf peraturan kini telah berada di Sekretariat Negara dan tengah dikaji secara mendalam untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak.

Baca Juga: Asisten Pelatih Barcelona Bela Lamine Yamal Usai Kalah dari Real Madrid

“Dari draf itu sedang kami pelajari. Masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan dengan seluruh pihak. Pemerintah mencari titik temu terbaik agar semua pihak diuntungkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk regulasi dipilih dalam bentuk Perpres karena dianggap lebih cepat diterapkan dibandingkan aturan setingkat kementerian. “Mungkin Perpres, supaya lebih cepat. Targetnya, secepatnya, sangat mungkin selesai tahun ini,” tambahnya.

Prasetyo menegaskan, pertemuan lanjutan dengan para aplikator akan terus dilakukan sebelum Perpres resmi diterbitkan. Pemerintah berkomitmen memastikan pengaturan yang adil terkait tarif, sistem insentif, serta perlindungan kerja bagi pengemudi.

Baca Juga: Bupati Heriyus: Pemuda Harus Jadi Pelaku Perubahan, Bukan...

“Secara umum hampir semua substansi sudah disepakati. Tinggal mematangkan beberapa hal teknis agar implementasinya tidak merugikan satu pihak pun,” kata Prasetyo.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi daring di Indonesia dapat berjalan lebih sehat, berkeadilan, serta mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi jutaan pengemudi ojek online di seluruh Tanah Air.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X