Polda Metro Jaya Sita 843 Gram Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba.

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis tembakau sintetis seberat 843 gram dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial ADD. Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (24/10) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan enam plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 24,7 gram serta satu unit ponsel iPhone 11 yang terhubung dengan akun media sosial yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga: 16 Perjalanan Kereta di Semarang Dibatalkan Akibat Banjir

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah kontrakan di wilayah Kembangan guna memantau aktivitas tersangka.

Di lokasi tersebut, ditemukan bahan baku serta peralatan untuk meracik tembakau sintetis, seperti bibit tembakau sintetis seberat 77 gram, tembakau biasa seberat 843 gram, cairan kimia kloroform dan alkohol, timbangan elektrik, gelas ukur, kompor listrik, dan plastik klip kosong.

Ahmad menambahkan bahwa seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pedagang Pakaian Bekas di Polewali Mandar Sulsel Resah Hadapi Aturan Impor Baru Pemerintah

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa tersangka memperoleh bahan tembakau sintetis melalui media sosial dengan sistem pembayaran “laku bayar” sebelum dijual kembali menggunakan akun Instagram miliknya.

Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok dan pembeli lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X