Viral Warung Bakso Babi di Bantul, DMI Pasang Spanduk untuk Edukasi Masyarakat

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Bakso babi dengan spanduk logo Dewan Masjid Indonesia yang viral di media sosial (Instagram / @humasjogja)
Bakso babi dengan spanduk logo Dewan Masjid Indonesia yang viral di media sosial (Instagram / @humasjogja)

KALTENGLIMA.COM - Warung bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, menjadi viral karena menampilkan spanduk berlogo Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan memberi informasi jelas kepada masyarakat agar tidak terkecoh soal bahan utama makanan yang digunakan, yakni daging babi.

Bukhori menuturkan, penjual bakso telah berjualan di lokasi tersebut sejak 2006 dan mulai menetap di kios pada saat itu.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Yohanes Sambut Kajari Baru Rede Satya Parsaoran

Pada Januari 2025, DMI menerima laporan dari takmir salah satu masjid bahwa tidak ada keterangan jelas mengenai penggunaan daging babi.

Awalnya, penjual hanya memasang label kecil “B2” yang sering tidak terlihat, sehingga masih banyak warga yang terkejut saat membeli.

Untuk mengatasi kebingungan, DMI kemudian membuat spanduk baru yang lebih besar dan jelas dengan tulisan “Bakso Babi” disertai logo DMI.

Baca Juga: DPRD Kapuas Saferaniansyah Desak Penataan Kabel Listrik dan Telekomunikasi demi Keindahan dan Keamanan

Langkah ini sempat menimbulkan dua reaksi di media sosial, yakni ada yang menilai tepat untuk edukasi masyarakat, sementara sebagian lain menganggap DMI mendukung penjualan daging babi.

Demi meminimalisir kesalahpahaman, DMI kemudian berkoordinasi dengan MUI Kapanewon Kasihan untuk menambahkan keterangan “Tidak Halal” pada spanduk.

Penjual bakso dikabarkan kooperatif dan setuju dengan keputusan ini, sehingga informasi yang disampaikan menjadi lebih jelas tanpa mengganggu usaha mereka.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, menekankan bahwa Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 27 Tahun 2018 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label halal atau non halal pada produknya.

Tujuannya agar masyarakat mendapat informasi yang akurat dan pelaku usaha mematuhi regulasi terkait produk pangan halal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X