KALTENGLIMA.COM - Produk makanan Indonesia berupa bakso goreng atau basreng dari produsen Isya Food ditahan oleh Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) karena mengandung kadar asam benzoat yang melebihi ambang batas keamanan pangan.
Produk ini diimpor oleh Taiwan Sheba Enterprise Co. dan dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi bahan pangan yang diizinkan.
TFDA menyampaikan bahwa sesuai ketentuan “Ruang Lingkup, Batasan, dan Spesifikasi Bahan Tambahan Pangan”, produk tersebut tidak termasuk dalam daftar makanan yang diperbolehkan serta melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Keamanan dan Sanitasi Pangan.
Baca Juga: Polisi Perketat Pengamanan Sidang Awal Penembakan Warga Australia di Bali
Dengan demikian, seluruh produk yang ditahan akan dikembalikan kepada produsen atau dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Asam benzoat atau benzoic acid merupakan senyawa kristalin tidak berwarna yang termasuk dalam kelompok benzoat bersama dengan natrium benzoat dan kalium benzoat.
Zat ini secara alami dapat ditemukan dalam beberapa bahan pangan seperti cranberry, plum, prune, kayu manis, cengkeh matang, dan berbagai jenis buah beri.
Baca Juga: Polresta Bandung Gerebek Dua Rumah Produksi Tembakau Sintetis Siap Edar
Berdasarkan informasi dari Drugs dan Britannica, asam benzoat banyak digunakan sebagai pengawet makanan karena memiliki sifat antimikroba yang mampu menghambat pertumbuhan bakteri, jamur, serta ragi penyebab pembusukan.
Selain dalam industri makanan, asam benzoat juga dimanfaatkan dalam pembuatan kosmetik, pewarna, plastik, serta produk insektisida atau pengusir serangga.
Meskipun memiliki manfaat, penggunaan asam benzoat diatur secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan. Batas aman konsumsi harian untuk zat ini umumnya berada pada kisaran 0 hingga 5 miligram per kilogram berat badan.
Baca Juga: Geger! Mahasiswi Koas di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos
Oleh karena itu, badan kesehatan di berbagai negara mengatur kadar penggunaannya dalam makanan dan minuman agar tidak melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Konsumen pun diimbau untuk tidak mengonsumsi produk yang mengandung pengawet benzoat secara berlebihan dan selalu memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memiliki izin edar dari badan kesehatan resmi.
Artikel Terkait
Ditemukan Mayat Pria di Puncak Gunung Ciremai: Diduga Sudah Meninggal 10 Hari
Geger! Mahasiswi Koas di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos
Diserang Beruang Saat Sadap Karet, Petani di Muaro Jambi Terluka Parah
Polresta Bandung Gerebek Dua Rumah Produksi Tembakau Sintetis Siap Edar