Polresta Bandung Gerebek Dua Rumah Produksi Tembakau Sintetis Siap Edar

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:02 WIB
Ilustrasi Tembakau Sintetis/internet
Ilustrasi Tembakau Sintetis/internet

KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi di dua wilayah, yakni Cileunyi dan Majalaya.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kegiatan produksi sekaligus menyita berbagai barang bukti, termasuk tembakau sintetis siap edar serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatannya.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara mengungkapkan bahwa dari lokasi di Cileunyi ditemukan sekitar 250 gram tembakau sintetis, sedangkan di Majalaya disita sekitar 1.550 gram.

Baca Juga: Diserang Beruang Saat Sadap Karet, Petani di Muaro Jambi Terluka Parah

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di kawasan Cileunyi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan berbagai alat dan bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi serta mengemas tembakau sintetis sebelum diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua rumah tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dan produk yang dihasilkan dipasarkan secara daring melalui berbagai media sosial seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok.

Baca Juga: Geger! Mahasiswi Koas di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos

Para pelaku diketahui menggunakan sistem transaksi online untuk memperluas jangkauan penjualan sekaligus menghindari deteksi dari pihak berwenang.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X