Polisi Akan Periksa Kakak Korban RTA Meski Laporan Telah Dicabut

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 21:56 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Freepik)
Ilustrasi Pembunuhan (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian berencana memeriksa kakak kandung dari RTA (14), seorang terapis yang ditemukan meninggal dunia di lahan kosong kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tetap dilakukan meski laporan kasus tersebut telah dicabut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan semua proses berjalan secara profesional.

Menurut Nicolas, pihak kepolisian sebelumnya sudah melayangkan panggilan kepada kakak korban yang diketahui merupakan pemilik identitas yang digunakan RTA untuk melamar pekerjaan sebagai terapis.

Baca Juga: Persib Bandung Puncaki Klasemen Sementara Grup G ACL II 2025/2026

Namun, sang kakak belum dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RTA menggunakan identitas kakaknya secara ilegal saat melamar dan bekerja.

Sementara itu, polisi masih menunggu hasil otopsi, toksikologi, dan digital forensik dari Rumah Sakit Polri serta laboratorium forensik guna memastikan penyebab kematian korban.

Hingga kini, kasus kematian RTA masih dalam tahap penyelidikan. Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sebanyak 22 saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.

Baca Juga: Miss Universe Indonesia Sanly Liu Tampil Anggun dengan Kebaya Motif Garuda di Thailand

Sebelumnya, jasad RTA ditemukan pada Kamis (2/10) sekitar pukul 05.00 WIB di lahan kosong kawasan Pejaten Barat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban, meskipun terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuh seperti lengan kiri, perut kiri, dan dagu. Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X