KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial AR, berusia 29 tahun dan bekerja sebagai pegawai laundry, ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali karena menyimpan satu kilogram ganja di kamar indekosnya di Kelurahan Tuban, Kuta, Badung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 November, saat tim BNN menggelar operasi gabungan pemulihan kampung rawan narkotika di Kelurahan Tuban, Badung, dan Desa Pemogan, Kota Denpasar.
Penyidik ahli madya Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1.076,36 gram netto.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Situbondo Berkat Laporan Warga
Hasil tes urine di lokasi operasi menunjukkan tiga orang positif narkotika, dan mereka dibawa ke Klinik Pratama BNN Provinsi Bali untuk asesmen serta rehabilitasi sesuai tingkat ketergantungannya.
AR mengaku berperan sebagai perantara yang diperintah oleh bosnya yang kini buron. Tugas AR hanya mengambil ganja dan menyimpannya di kos, sementara bosnya yang memecah dan mengedarkan.
AR juga bertugas menyerahkan ganja kepada pelanggan yang datang ke indekosnya, dan mengaku baru menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan.
Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
AR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Korban Tenggelam di Sungai Citarum Ditemukan Tim SAR Gabungan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Situbondo Berkat Laporan Warga
Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo
Densus 88 Temukan Tujuh Peledak di SMA 72 Jakarta