KALTENGLIMA.COM - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ia dijadwalkan hadir pada Kamis, 13 November, bersama tim kuasa hukumnya. “InsyaAllah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum,” ujar Roy saat dikonfirmasi, Senin, 10 November.
Ia mengaku tidak menyiapkan hal khusus untuk menghadapi pemeriksaan tersebut dan berencana menjalani proses hukum dengan tenang. “Tidak perlu ada persiapan khusus apapun kok, cukup senyumin saja,” ucapnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-80 PGRI, Wabup Felix Berterimakasih Atas Dedikasi Tulus Para Guru
Roy menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan penelitian ilmiah yang ia lakukan terhadap dokumen publik berupa ijazah Presiden Jokowi.
Sebagai pengamat telematika, ia merasa memiliki hak intelektual untuk meneliti keaslian dokumen publik tersebut. Penelitiannya bahkan telah dibukukan dalam karya berjudul “Jokowi’s White Paper.”
“Karena selaku Pengamat Telematika, saya berhak melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sewajarnya diteliti. Apalagi penelitian ini sudah saya tuangkan dalam buku,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Umumkan Fakta Baru Soal Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Siang Ini
Lebih lanjut, Roy mengimbau publik agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa status tersangka belum tentu berujung pada penetapan sebagai terdakwa atau terpidana.
Dalam pernyataannya, Roy juga membandingkan kasus yang dihadapinya dengan perkara lain yang melibatkan Silfester Matutina, yang telah berstatus terpidana namun masih bebas berkeliaran.
Ia menyinggung bahwa dalam kasus tersebut, Jusuf Kalla sebagai pihak pelapor menunjukkan sikap kenegarawanan dengan hanya menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, bukan pasal-pasal Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Apresiasi Nasional untuk Gubernur Kalteng Agustiar Sabran atas Dedikasi Ketahanan Pangan
Menurut Roy, sikap tersebut mencerminkan kebijaksanaan dalam menegakkan hukum tanpa upaya mengkriminalisasi masyarakat.
Artikel Terkait
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Buka Suara: Tuduhan Itu Tidak Benar
Sebelum Bertolak ke Sydney, Prabowo Rapat Khusus Bareng Gibran, Dasco hingga Sjafrie
KPK Masih Analisis Soal Laporan Gabdem terhadap Ketua Bawaslu RI
Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, BMKG Sebut Wilayah Ini Masuk Status Siaga