KALTENGLIMA.COM - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh tahun terhadap mantan pegawai Universitas Mataram bernama Semah, yang terbukti melakukan tindak pidana dengan menghamili seorang mahasiswi.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 13 November, jaksa Huznul Raudah yang mewakili tim penuntut umum menyampaikan permintaan agar terdakwa dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Semah dikenakan denda sebesar Rp60 juta dengan ketentuan subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Baca Juga: Pencarian Berakhir Tragis, Nenek di Karangasem Ditemukan Tewas di Jurang Usai 7 Hari Hilang
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan pertama, yakni Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual dengan unsur penyalahgunaan kekuasaan atau posisi terhadap korban. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Polda NTB pada pertengahan tahun 2023, yang mengungkap tindakan pelanggaran hukum oleh Semah, mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram.
Akibat perbuatannya, korban harus melahirkan seorang anak tanpa status hukum yang sah terhadap orang tuanya, sehingga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang mendalam bagi korban.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Hasil Sewa Apartemen Milik Mendiang Lukas Enembe
Korlantas Polri Siapkan Operasi Lilin 2025 untuk Amankan Libur Natal dan Tahun Baru
KPK Kembali Sita Barang Bukti dari Penggeledahan Kasus Gubernur Abdul Wahid di Riau
Pemprov Bali Janjikan Kenaikan UMP pada Tahun 2026