KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tanah milik mantan Kepala Badan Litbangdiklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, senilai sekitar Rp35 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi selama periode 2012–2022, serta terkait penanganan perkara di MA pada 2023–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita berada di Pekanbaru, Riau, terdiri atas dua bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai atas nama putra Zarof, Ronny Bara Pratama (RBP), serta tiga bidang tanah kosong di wilayah yang sama atas nama putrinya, Diera Cita Andini (DCA).
Total lima bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 10.904 meter persegi. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita dua bidang tanah kosong lainnya di Kecamatan Bina Widya seluas 2.458 meter persegi atas nama RBP. Secara keseluruhan, total aset yang disita mencapai 13.362 meter persegi atau sekitar 1,362 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp35,1 miliar.
Baca Juga: Tim SAR Akhirnya Temukan Satu Korban dalam Insiden Longsor Cilacap
Anang menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah tegas dalam upaya merampas aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
Zarof Ricar sendiri terjerat kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, namun melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara.
Artikel Terkait
Srikandi Dewan : Perempuan Harus Berkontribusi Dalam Membangun Daerah
Polisi Pastikan Dugaan Penggunaan Senjata Api dalam Pengeroyokan di Tebet Belum Terbukti
Imigrasi Soekarno-Hatta Antisipasi Kenaikan WNI yang Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tim SAR Akhirnya Temukan Satu Korban dalam Insiden Longsor Cilacap