Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Beberkan Kronologi Studi Doktoral

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 22:15 WIB
Hakim MK Arsul Sani.  ((Instagram/@arsul_sani_af))
Hakim MK Arsul Sani. ((Instagram/@arsul_sani_af))

KALTENGLIMA.COM - Hakim Konstitusi Arsul Sani membantah tudingan bahwa ia menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh gelar doktor dari Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pendidikan yang ditempuhnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu disampaikan Arsul dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).

Arsul menjelaskan bahwa perjalanan akademiknya dimulai sejak 2011 melalui program professional doctorate di Glasgow Caledonian University, Skotlandia.

Baca Juga: Empat Cara Mudah yang Terbukti Ampuh Tingkatkan Kinerja Otak

Program berbasis riset tersebut sempat terhenti akibat aktivitasnya sebagai anggota DPR yang menyita waktu, termasuk pembahasan sejumlah undang-undang penting.

Pada 2017, ia memutuskan keluar dari program tersebut, tetapi tetap menerima gelar master karena telah mengumpulkan 180 kredit.

Pada 2020, Arsul kembali melanjutkan pendidikan doktoral dengan mendaftar sebagai mahasiswa transfer di Collegium Humanum, Polandia.

Baca Juga: Waket DPRD Barito Utara Berharap Kafilah Tuan Rumah Sukses Raih Prestasi

Melalui skema itu, kredit akademik yang telah ia capai sebelumnya diakui, sehingga ia dapat melanjutkan studi tanpa mengulang dari awal.

Ia kemudian menulis disertasi mengenai kebijakan hukum kontraterorisme di Indonesia berdasarkan riset dan wawancara dengan berbagai tokoh.

Ujian disertasi dilakukan secara daring pada Juni 2021, dan Arsul resmi diwisuda pada Maret 2023 di Warsawa.

Baca Juga: Habib Syech Bakal Pimpin 'Barito Utara Bershalawat'

Dalam wisuda tersebut, ia menerima ijazah asli dan turut didampingi Duta Besar RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

Arsul juga menyebut bahwa disertasinya telah diterbitkan menjadi buku oleh Penerbit Buku Kompas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X