RKUHAP Resmi Disahkan DPR RI Menjadi Undang-Undang

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 14:54 WIB
Sidang paripurna RUU KUHAP yang dilaksanakan oleh DPR RI.*  (Dok. Antara)
Sidang paripurna RUU KUHAP yang dilaksanakan oleh DPR RI.*  (Dok. Antara)

 

KALTENGLIMA.COM - Revisi KUHAP (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR setelah menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, ikut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Tolak Pengesahan RKUHAP di DPR Sambil Hujan-hujanan

Awalnya Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) sudah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kemudian, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat RKUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.

Baca Juga: Minta Kasus Bullying di Sekolah Tak Terulang, Puan Maharani: Ini Darurat

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11). Prasetyo mengatakan selama ini KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.

"Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas," kata Prasetyo.

Baca Juga: Hadiri Sidang Cerai Perdana, Na Daehon Didampingi Jehian Kakak dari Jerome Polin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X