Propam Periksa AKBP B Terkait Kematian Dosen Untag

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 15:51 WIB
Ilustrasi mayat. (f: kompas.com)
Ilustrasi mayat. (f: kompas.com)

KALTENGLIMA.COM - Bidpropam Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Forensik yang melibatkan AKBP B setelah muncul laporan bahwa perwira tersebut tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. Atas temuan awal itu, ia kini dijatuhi penempatan khusus selama 20 hari.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat karena berkaitan dengan unsur kesusilaan dan perilaku di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dugaan hidup satu rumah tanpa ikatan pernikahan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika profesi.

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Pangan untuk Dukung Program MBG 

Dalam pemeriksaan awal, AKBP B mengakui telah menjalin komunikasi dengan wanita tersebut sejak 2021 dan menyatakan bahwa mereka sudah tinggal satu rumah sejak sekitar 2020.

Namun Polda Jateng menekankan bahwa semua pengakuan harus diuji secara objektif dan tidak dapat dijadikan dasar tanpa pembuktian.

Pada tahap penyelidikan, AKBP B juga disebut mengakui bahwa ia berada di lokasi dan tidur dalam satu kamar dengan wanita tersebut, sehingga menjadikannya saksi kunci dalam penyelidikan yang mencakup unsur pidana maupun etik.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Permanen Sekolah Rakyat Dimulai 2026

Penyidik masih mendalami substansi perkara, termasuk penyebab kematian korban yang menjadi perhatian dalam kasus ini. Hasil otopsi akan menentukan apakah kematian tersebut bersifat wajar atau terdapat unsur tindak pidana.

Sementara itu, Polda Jateng menegaskan tidak akan memberikan informasi secara parsial demi menjaga objektivitas penyelidikan yang berdasar pada metode ilmiah.

AKBP B resmi menjalani penempatan khusus hingga 8 Desember 2025, sementara penyidik turut menelusuri kemungkinan pelanggaran lain, mengingat ia diketahui memiliki keluarga yang sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X