KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, termasuk dalam daftar calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek sebelum penanganannya diputuskan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa inisial NM yang dimaksud Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025 merujuk pada Nadiem.
Ia juga mengonfirmasi bahwa mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, turut masuk dalam daftar calon tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah Islamiyah di Salat Jumat
Meski demikian, terdapat beberapa nama calon tersangka lain yang berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
KPK sebelumnya menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud berbeda dengan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Dalam penyelidikan tersebut, Nadiem telah dimintai keterangan oleh KPK pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Vidi Aldiano Menang dari Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Sementara itu, Kejagung telah menaikkan status penyidikan kasus Chromebook dan menetapkan empat tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025 Kejagung juga menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.
Pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud resmi dialihkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Operasi SAR Longsor Cilacap Diperpanjang, Temukan Dua Korban Lanjutan
UGM Klarifikasi Proses Layanan Informasi Terkait Dokumen Akademik Jokowi
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU
Menkomdigi Minta Ortu Berikan Awasan Ketat Usai Ratusan Anak Terpapar Terorisme Via Medsos
Antrean Haji 5,4 Juta Jemaah, Kemenhaj: Skema Waiting List Adil