KALTENGLIMA.COM - Polisi menetapkan seorang wanita bernama Sari Mulyani jadi tersangka terkait penganiayaan terhadap anak tirinya, Raditya Allbyan Fauzan (4), hingga tewas di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat. Korban tewas dengan tubuh lebam dan luka bakar akibat penganiayaan tersebut.
Penganiayaan itu dilakukan Sari di rumah kontrakannya di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Wanita berusia 26 tahun itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sudah tersangka," Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton kepada wartawan.
Baca Juga: Serempet Pesepeda hingga Tabrak Mobil Boks di Jakbar, Sopir Fortuner Tewas
Sebelumnya, Sari dilaporkan suaminya, Pian, yang merupakan ayah kandung Raditya. Sari kini sudah ditahan.
"Dilakukan penahanan," tambah Anton.
Sebelumnya diberitakan, Anton menyebut Raditya mengalami banyak luka setelah dianiaya oleh ibu tirinya. "Hasil autopsi, ditemukan banyak luka-luka, baik luka baru atau luka lama," kata Anton.
Baca Juga: Geger! Julia Prastini Terlihat Tidak Lagi Pakai Hijab
Artikel Terkait
Perkuat Pengawasan, Kapolri Sebut Warga Bisa Laporkan Anggota Bermasalah Via Barcode Propam
Neurolog Beberkan Alasan Stroke Bisa Terjadi di Usia Muda
Kolaborasi DLH-TP PKK Barut Sosialisasikan Kesadaran Pengelolaan Sampah
Alonso Kecewa Real Madrid Ditahan Imbang oleh Elche
Kemenkes Didesak Komisi IX DPR Usut Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Papua