Pemerintah Siap Gelontorkan Dana Darurat, Menkeu Purbaya Fokus Tangani Bencana Sumatera

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 08:50 WIB
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. (Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. (Kemenkeu RI)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan dana darurat guna membantu penanganan banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Sumatera.

Dalam keterangannya kepada media saat menghadiri Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta pada Sabtu, 29 November, ia mengakui belum memahami secara rinci aturan terkait mekanisme dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila diminta menyediakan dana cadangan untuk penanggulangan bencana, ia siap melaksanakannya.

Baca Juga: Senayan Soroti Gelondongan Kayu di Bencana Sumatera

PFB sendiri diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 sebagai instrumen pendanaan inovatif untuk memperkuat ketahanan fiskal pemerintah dalam menghadapi risiko bencana alam maupun non-alam.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, PFB memberi ruang bagi pemerintah untuk menyusun strategi pendanaan risiko melalui APBN/APBD dan memungkinkan pemindahan sebagian risiko kepada pihak ketiga melalui skema asuransi aset milik pemerintah maupun masyarakat, sehingga beban penanganan bencana besar tidak hanya bertumpu pada anggaran tahunan.

Kehadiran PFB diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan memberikan perlindungan lebih optimal bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Baca Juga: Update Terbaru Korban Jiwa Bencana Sumatera: Aceh 96, Sumbar 129, Sumut 217

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan penyaluran bantuan ke wilayah yang terdampak bencana, dan keputusan mengenai kemungkinan penetapan status bencana nasional masih menunggu hasil pemantauan lapangan.

Dalam situasi ini, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional karena skala kerusakan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dinilai telah melampaui kemampuan pemerintah daerah.

Meskipun status tanggap darurat sudah ditetapkan di tingkat lokal, mereka menilai penetapan status nasional diperlukan untuk memastikan adanya koordinasi, sumber daya, dan dukungan penanganan yang lebih besar dari pemerintah pusat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X