Bareskrim Tangkap Penyuplai Narkoba Terkait Kasus Rudapaksa Sopir Taksi Online

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:00 WIB
ilustrasi narkoba (BNN)
ilustrasi narkoba (BNN)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima tersangka yang diduga menjadi jaringan pemasok narkoba kepada FG, seorang sopir taksi daring yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut para tersangka berinisial NS alias Opik, H, K, ME, dan MMG alias Tiul.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pemerkosaan dan kepemilikan sabu yang melibatkan FG di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.

Baca Juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Pakistan Setelah Selesai Jalani Hukuman

Brigjen Eko menjelaskan bahwa penelusuran jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan FG, di mana petugas menemukan sabu seberat 0,43 gram di dalam dompetnya.

Dari hasil pemeriksaan, FG mengaku membeli sabu tersebut dari NS menggunakan uang dari H seberat 1 gram dengan harga Rp1.300.000.

Penelusuran berlanjut dengan penangkapan NS dan H, yang kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli dari K dengan harga yang sama. Setelah K ditangkap, penyidik mendapatkan informasi bahwa K memperoleh sabu dari ME seharga Rp1.000.000.

Baca Juga: Longsor di Arjasari Bandung, Ratusan Warga Dievakuasi

Tidak lama kemudian, ME turut ditangkap dengan barang bukti berupa alat isap dan sisa sabu di dalam pipet.

Dari keterangan ME, diketahui bahwa ia membeli sabu dari MMG alias Tiul yang berada di Lapas Cirebon seharga Rp750.000 per gram.

Tiul kemudian diperiksa di Lapas Kelas I Cirebon dan mengaku menerima suplai sabu sebanyak 1 ons dari seseorang bernama Reza.

Baca Juga: Program MBG Akan Menyasar Lansia hingga Masyarakat Miskin

Eko menegaskan bahwa transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan hingga kini penyidik masih memburu Reza serta mengembangkan jaringan lainnya.

Sementara itu, dalam kasus rudapaksa, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menangkap FG (49) setelah menerima laporan dari korban NG (30).

FG ditangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakannya di Sukamaju, Cilodong, Depok, saat sedang beristirahat bersama keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X