Klaim Nadiem Tak Terima Duit di Kasus Laptop, Pengacara: Harta Naik Hasil Saham

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 12:22 WIB
Nadiem Makarim berbicara di Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi laptop Chromebook. (HukamaNews.com / Antara)
Nadiem Makarim berbicara di Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi laptop Chromebook. (HukamaNews.com / Antara)

 

KALTENGLIMA.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) akan digelar pekan depan. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut kenaikan harta Nadiem berasal dari saham bukan korupsi laptop.

"NAM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 4 September 2025, audit BPKP baru terbit 4 November 2025, dua bulan kemudian. NAM tidak menerima uang sepeserpun dari pengadaan Chromebook," kata Ari Yusuf Amir dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

"Kenaikan harta kekayaan NAM disebabkan terjadinya penawaran publik atas sahamnya di bursa efek dan mengikuti harga pasar. Pada nyatanya, setelah tahun 2022, nilai saham NAM di PT AKAB mengalami penurunan signifikan lebih dari 70% pada tahun 2023," tambahnya.

Baca Juga: Alasan Keamanan, Kamboja Tarik Semua Atletnya di SEA Games 2025

Ari menuturkan kebijakan Nadiem terkait pengadaan laptop itu telah sesuai prinsip good governance. Ia menyebut kebijakan itu memberikan efisiensi anggaran serta menyokong program pendidikan nasional.

"Kewenangan NAM berada pada ranah kebijakan, bukan aspek teknis. Pengadaan tersebut melibatkan Jamdatun, LKPP, BPKP dan KPPU. Pengadaan tersebut telah sesuai dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik dan good governance, memberikan efisiensi anggaran serta menyokong program pendidikan nasional. Penggunaan Chromebook memberikan manfaat dan kontrol sosial," ujarnya

Ari menyampaikan penggunaan Chromebook difokuskan untuk wilayah yang bukan tertinggal, terdepan, terluar (3T). Dia mengatakan khusus untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan program seperti Buku Bacaan Menyenangkan, BOS Majemuk, dan Satu Juta Guru Honorer yang disebut berhasil mendukung prinsip pemerataan akses pendidikan dan keadilan.

Baca Juga: Final Cabor Bulutangkis SEA Games 2025: Putri KW Menang, RI Ungguli Thailand 1-0

"Penentuan harga Chromebook bukan kewenangan NAM sebagai menteri, melainkan Dirjen atau Direktur sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal Pasal 11 Ayat (1) Perpres 16/2018," ujarnya.

Ia mengatakan harga Chromebook lebih murah dibanding Windows. Dia mengklaim era Mendikbud Muhadjir Effendy tak ada analisis kebutuhan dukungan TIK untuk sekolah hingga tidak ada penjelasan soal siapa yang membuat kajian dan atas dasar apa kajian dibuat.

"Periode NAM, terdapat penjelasan terperinci mengenai latar belakang dan tujuan dibuatnya kajian analisis kebutuhan peralatan TIK untuk pembelajaran di sekolah. Kajian dibuat oleh Tim Teknis TIK yang kemudian di review oleh tim review yang secara khusus diangkat oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud," ujarnya.

Baca Juga: Kesampingkan Politik dan Sakit Hati, Shalahuddin: Fokus Saja Membangun Barito Utara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X