Tuntutan 17 Anggota TNI dalam Kasus Kematian Prada Lucky Dibacakan di Pengadilan Militer Kupang

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 23:28 WIB
Baru Jadi Intel, 2 Prajurit Batalion Nagekeo Akui Masih Belajar Tangani Kasus Prada Lucky Namo. Foto Tribunnews (Manggarai News)
Baru Jadi Intel, 2 Prajurit Batalion Nagekeo Akui Masih Belajar Tangani Kasus Prada Lucky Namo. Foto Tribunnews (Manggarai News)

KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 17 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Namo dituntut hukuman 9 tahun dan 6 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer dalam sidang lanjutan perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 10 Desember.

Pembacaan tuntutan diawali oleh Letkol Chk Yusdiharto dan dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan serta Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Baca Juga: Polres Jembrana Tangkap Pria yang Diduga Budidayakan Ganja di Rumahnya

Para terdakwa tersebut terdiri dari anggota TNI dari berbagai pangkat, termasuk dua komandan peleton Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) yang dituntut pidana pokok 9 tahun penjara. Sementara 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara.

Seluruhnya juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp32 juta lebih per orang, dengan total mencapai sekitar Rp544 juta.

Oditur Militer mendasarkan tuntutan pada Pasal 131 KUHPM yang mengatur tindak penganiayaan oleh anggota militer terhadap bawahan, berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.

Baca Juga: Kamboja Tarik Seluruh Delegasi dari SEA Games 2025 akibat Konflik Perbatasan dengan Thailand

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto meminta setiap terdakwa mengonfirmasi kembali tuntutan yang disampaikan.

Usai musyawarah antara majelis hakim, oditur, dan penasihat hukum, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/12) dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa, termasuk tanggapan terhadap kewajiban restitusi.

Perkara ini merupakan bagian dari tiga BAP yang melibatkan total 22 terdakwa, dengan sidang terhadap terdakwa tunggal dan empat terdakwa lainnya dijadwalkan pada Kamis (11/12).

Baca Juga: Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, NTT, yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, sementara isu lain mengenai dugaan motif penyimpangan seksual belum didukung bukti otentik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X