KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan lemahnya sistem rekrutmen di partai politik.
KPK menilai persoalan mendasar terletak pada tidak terintegrasinya proses rekrutmen dengan kaderisasi yang matang, sehingga memicu praktik mahar politik, tingginya perpindahan kader antarpartai, serta penentuan calon yang lebih didasarkan pada kekuatan finansial dan popularitas dibandingkan kapasitas dan integritas.
Selain itu, dugaan penerimaan dana miliaran rupiah yang digunakan untuk melunasi pinjaman bank demi kebutuhan kampanye Pilkada 2024 menunjukkan masih besarnya biaya politik di Indonesia, yang pada akhirnya membebani kepala daerah terpilih dan mendorong mereka mencari pengembalian modal politik melalui cara-cara melawan hukum seperti korupsi.
Baca Juga: Menhub Dudy Cek Kesiapan Jalur Kereta Rawan Banjir di Semarang Jelang Nataru
KPK juga memandang kasus ini menguatkan temuan awal dalam kajian tata kelola partai politik yang tengah dilakukan, terutama terkait tingginya kebutuhan dana partai untuk pemenangan pemilu, operasional organisasi, hingga pendanaan kegiatan internal, serta lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan yang membuka celah masuknya aliran dana tidak sah.
Oleh karena itu, KPK mendorong adanya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik guna menutup peluang praktik keuangan ilegal, sembari melanjutkan penyempurnaan kajian tersebut sebelum diserahkan kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Artikel Terkait
Pemilik Gedung Terra Drone Sedang di LN, Polisi Minta Hadiri Pemeriksaan
Kemenkomdigi Salurkan Bantuan dan Pulihkan Akses Komunikasi Korban Banjir di Deli Serdang
Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta Jelang Sidang
Kemenbud Utamakan Metode Terukur Tangani Cagar Budaya Terdampak Bencana di Aceh