KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol dalam Kasus Bupati Lampung Tengah

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 07:49 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan lemahnya sistem rekrutmen di partai politik.

KPK menilai persoalan mendasar terletak pada tidak terintegrasinya proses rekrutmen dengan kaderisasi yang matang, sehingga memicu praktik mahar politik, tingginya perpindahan kader antarpartai, serta penentuan calon yang lebih didasarkan pada kekuatan finansial dan popularitas dibandingkan kapasitas dan integritas.

Selain itu, dugaan penerimaan dana miliaran rupiah yang digunakan untuk melunasi pinjaman bank demi kebutuhan kampanye Pilkada 2024 menunjukkan masih besarnya biaya politik di Indonesia, yang pada akhirnya membebani kepala daerah terpilih dan mendorong mereka mencari pengembalian modal politik melalui cara-cara melawan hukum seperti korupsi.

Baca Juga: Menhub Dudy Cek Kesiapan Jalur Kereta Rawan Banjir di Semarang Jelang Nataru

KPK juga memandang kasus ini menguatkan temuan awal dalam kajian tata kelola partai politik yang tengah dilakukan, terutama terkait tingginya kebutuhan dana partai untuk pemenangan pemilu, operasional organisasi, hingga pendanaan kegiatan internal, serta lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan yang membuka celah masuknya aliran dana tidak sah.

Oleh karena itu, KPK mendorong adanya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik guna menutup peluang praktik keuangan ilegal, sembari melanjutkan penyempurnaan kajian tersebut sebelum diserahkan kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB

Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember, Pengusaha Setuju?

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:05 WIB
X