Video Asusila Diduga Selebgram Asal Balangan yang Viral Dilaporkan ke Polisi

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 15:37 WIB
Ilustrasi Video syur (Pixabay)
Ilustrasi Video syur (Pixabay)

 

KALTENGLIMA.COM - Beredar video asusila sesama jenis yang diduga merupakan selebgram populer berinisial FB asal Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Polisi pun menyelidiki video itu.

"Sudah ada laporan, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarbaru.

Adam menjelaskan langkah pertama penyidik memastikan dulu kebenaran video yang beredar berkaitan pemeran yang berada di dalamnya. Kemudian, pihaknya akan menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video asusila itu.

Baca Juga: Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah KPK

Ia menegaskan pembuat dan penyebar konten pornografi dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan kedua Undang-Undang itu maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda karena memproduksi, membuat, menyebarluaskan, mendistribusikan, atau membuat konten pornografi yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Adam pun mengingatkan masyarakat tak merekam segala aktivitas konten pornografi yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: SEA Games 2025: Cabor Wushu dan Menembak Sumbang Emas, RI Kantongi 47 Emas

Termasuk bagi masyarakat yang mengetahui adanya konten pornografi untuk tak menyebarkannya jika tidak ingin terjerat pidana.

Video syur sesama jenis itu berdurasi 42 detik. Video tersebut awalnya beredar dari grup WhatsApp ke grup WhatsApp hingga mengundang banyak reaksi dari masyarakat.

Polisi menegaskan pihaknya sudah ada laporan terkait video itu dan melakukan pemeriksaan melalui Polres Balangan.

Baca Juga: Atalia Praratya Menggugat Cerai Ridwan Kamil

"Polres Balangan mengatakan benar sudah ada laporan terkait kejadian tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi, Jumat (12/12/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X