KALTENGLIMA.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam membongkar peran S (19) yang menetapkan sebagai tersangka baru, dari kasus penganiayaan terhadap David (17).
Telah diketahui, S merupakan teman dari Mario Dandy Satriyo (20) yang ikut dalam penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Diungkapkan salah satu adalah peran S ikut merekam video ketika tersangka Mario melakukan penganiayaan dengan keji terhadap David.
Proses perekam video itupun dilakukan S dengan menggunakan handphone seluler milik Mario Dandy.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyelidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," terang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Ade Ary Syam juga menjelaskan bahwa tersangka S juga ikut memanaskan Mario Dandi agar tetap melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Preman Debt Collector yang Kabur : Kemarin Macan Sekarang jadi Kucing
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario Dandy Satrio), 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," ucap Ade Ary menirukan.
Selain itu tersangka S yang berperan sebagai perekam ini tidak ada melakukan upaya untuk memisahkan penganiayaan yang terjadi.
Oleh sebab itu tersangka S ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar
Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (Bima Junitri/saluranmedia.com)
Artikel ini pertama kali tayang di saluranmedia.com, dengan judul Teman Mario Dandy Ditetapkan Tersangka, Diduga Berperan Sebagai Perekam Aksi Penganiayaan David.
Artikel Terkait
Beredar Kabar Tak Enak Tentang Suho EXO, SM Entertainment Ambil Sikap Tegas
Bocoran! Intip Besaran.Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kebijakannya
Klarifikasi Dari Ibu Wanita yang Tolak Pria Asal India Rela Jauh Telah Datang ke Indonesia
Jumat Curhat, Polsek Permata Intan Dengarkan Keluhan Masyarakat
Falcon Pictures Akan Me-remake Film Gone Girl