Bocoran! Intip Besaran.Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kebijakannya

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 10:08 WIB
Info Terbaru.. Selamat TUNJANGAN GURU SERTIFIKASI NAIK 2 KALI LIPAT, Simak Disini Kebijakannya: Guru Apa? (bpsdm.kemendagri.go.id)
Info Terbaru.. Selamat TUNJANGAN GURU SERTIFIKASI NAIK 2 KALI LIPAT, Simak Disini Kebijakannya: Guru Apa? (bpsdm.kemendagri.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah berdedikasi untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dengan memberikan berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan sertifikasi guru.

Tentu ini merupakan kabar gembira bagi para tenaga pendidikan, pasalnya tunjangan guru sertifikasi yamg akan didapat Naik dua kali lipat.

Baca Juga: Beredar Kabar Tak Enak Tentang Suho EXO, SM Entertainment Ambil Sikap Tegas

Terkait tunjangan guru sertifikasi yang akan naik dua kali lipat setiap bulannya ini tentu disambut  sangat positif.

Melansir Klik Pendidikan pemberian tunjangan sertifikasi guru ini berlaku bagi guru sertifikasi yang berstatus non-PNS maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Dari Mario Dandy Meminta Maaf : Saya Siap Mengklarifikasi

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Propofol, Yoo Ah In Ditetapkan Jadi Tersangka

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 18 tahun 2021 mengatur kenaikan tunjangan sertifikasi guru.

Sedangkan petunjuk teknis penanganan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil atau non-ASN dibahas secara khusus olehsekretaris jenderal kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Baca Juga: Kasus Perampasan Mobil Selebgram Clara Shinta, Ditetapkan 7 Tersangka dan 4 Masih DPO

"Perlu dicatat bahwa alokasi tunjangan profesi dan tunjangan khusus untuk instruktur non-PNS telah dibahas dalam Persekjen Kemdikbud Ristek sebelumnya dengan nomor 6 tahun 2020," bunyi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Namun, Persekjen Kemdikbud Ristek tersebut sudah tidak berlaku lagi, dan sebagai gantinya, yang berlaku adalah Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021.

Baca Juga: Sadis, Beredar Video Penganiayaan David di Media Sosial

Berikut berdasarkan peraturan Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 6 tahun 2020, tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru bukan PNS dihitung sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X