KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh -Malang dialami Remaja perempuan sebut saja mawar (nama samaran) warga Kabupaten Barito Utara menjadi korban pencabulan.
Gadis di bawah umur itu korban pencabulan oleh AR (37) pemuda yang baru dikenalnya melalui Media Sosial (Medsos).
Baca Juga: Kasus Narkoba Ammar Zoni, Polisi Buru Sosok ‘Bang’ yang Jual Sabu
Diperoleh keterangan, kasus pencabulan yang dialami korban mawar pada awal Maret 2023 lalu di rumah barak pelaku di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
"Kasus Ini berawal saat Mawar meninggalkan rumah pada hari Rabu 1 Maret 2023 sampai beberapa hari tidak pulang. Kemudian orang tua korban berusaha mencari namun belum diketahui dimana keberadaan korban," kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana Sik melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiya Budiarjo SH, Sabtu 11 Maret 2023.
Baca Juga: Usai Jalani Rekonstruksi Penganiayaan, Shane: Cepat Sembuh Adek David
Namun, kata Kasat, pada hari Jumat tanggal 10 maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib sewaktu anak pelapor AG sedang jalan sore di Water Front City tidak sengaja melihat korban sedang berjalan kaki dengan pelaku. "Kemudian AG bertanya kepada korban kenapa pergi dari rumah dan di jawab korban bahwa korban pergi dari rumah tersebut karena di ajaki oleh pelaku yang sebelumnya kenal di media sosial," terangnya.
Saat itu, korban mengaku pergi dari rumah dijemput oleh pelaku di dekat rumahnya selanjutnya di bawa menginap di rumah barak pelaku di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Sehingga korban di paksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali.
Atas kejadian orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Baca Juga: 1.022 Personel Gabungan Amankan Gelaran Konser Blackpink Hari Ini
Kini AR buruh serabutan Itu telah diringkus SatReskrim Polres Barito Utara dan telah
mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui telah mencabuli dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda," tandas Wahyu
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban menerangkan bahwa bersedia dicabuli dan disetubuhi pelaku karena ada paksaan dengan cara pelaku melepaskan semua pakaian dan celana korban secara paksa,
Namun berdasarkan keterangan pelaku tidak mengakui melakukan pemaksaan. menurut pelalu persetubuhan terhadap korban karena atas dasar suka sama suka.