Ya, Mbah Slamet yang telah ditangkap atas kasus pembunuhan berencana terhadap 12 orang sudah divonis bersalah dan dimasukkan ke penjara atas kasus peredaran uang palsu pada 2019 lalu di Pekalongan.
Sebelumnya, Mbah Slamet juga dibekuk atas kasus peredaran uang palsu di Banjarnegara.
Baca Juga: Timnas U-22 Indonesia Syukuran Tidak di-Banned FIFA
“Jadi di Pekalongan tahun 2019, Slamet Tohari pernah ditangkap atas kasus pengedaran uang palsu dan sebelum 2019 juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama yaitu pengedaran uang palsu,” terang Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, Kamis (6/4/2023).
Ketika menangkap Slamet Tohari dalam kasus pembunuhan berencana dengan modus pengandaan uang kali ini, Polres Banjarnegara juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.000 lembar.
Polres Banjarnegara membuka posko aduan tersebut, untuk menampung laporan warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya dan pernah berhubungan dengan tersangka Mbah Slamet.
Selanjutnya posko aduan masyarakat terkait korban pembunuhan ini juga bisa menghubungi nomor 082326444401.
Nomor ini bisa digunakan, untuk telepon seluler maupun WhatsApp. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Nekat Gelapkan Mobil, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Bulan Ramadan : Amalan untuk Menggapai Malam Lailatul Qadar, Simak Penjelasan Buya Yahya
Polisi Berhasil Tangkap Satu Anggota KKB yang Kerap Lakukan Aksi Teror
Resmi Melepas Masa Lajang, Berikut Potret Momen Pernikahan Lee Seung Gi dan Lee Da In
Orleans Master 2023 : Christian Adinata Tumbangkan Juara Bertahan Dua Kali , Ini Sosoknya