KALTENGLIMA.COM - Kabar gembira bagi para PNS dan pensiunan karena mulai 1 April 2023 pemerintah menerapkan kebijakan baru.
Kebijakan baru untuk para PNS dan pensiunan ini berupa asuransi kematian senilai Rp8 juta.
Baca Juga: KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai Tersangka Tiga Kasus Dugaan Korupsi
Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru soal persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS. Kabar disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Didalam aturan juga dijelaskan tentang besaran asuransi kematian untuk PNS dan pensiunan.
Kebijakan baru soal asuransi kematian untuk PNS dan pensiunan ini tertuang dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Perihal kebijakan baru soal asuransi kematian untuk PNS dan pensiunan ini langsung dikonfirmasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Selain itu bagi pasangan PNS dalam hal ini suami atau istri pun akan mendapat tunjangan asuransi kematian yang sama namun dengan besaran yang berbeda.
Yakni sebesar Rp6 juta untuk pasangan, serta Rp4 juta untuk anak kandung PNS yang bersangkutan.
"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis aturan tersebut.***