Jelang Lebaran, KPK Melarang Pejabat Pakai Mobil Dinas Saat Digunakan untuk Mudik

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 14:49 WIB
Gedung KPK di kawawan Rasuna Said Kuningan Jakarta (Pmjnews)
Gedung KPK di kawawan Rasuna Said Kuningan Jakarta (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Imbauan penting dan tegas disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sampaikan terkait larangan seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Sebab mudik lebaran termasuk kategori kepentingan pribadi.

"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ungkasp Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa (11/4/2023).

 Baca Juga: TNI-Polri Tangkap Satu Anggota KKB Pembakar Pesawat Susi Air

Ipi mengingatkan para penyelenggara negara juga dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya.

KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegasnya.

Baca Juga: Baru Comeback, Rei IVE Harus Absen Dari Kegiatan Grup Mendatang Karena Ini

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara.

Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi. Hal itu, dilarang dalam aturan perundang-undangan.

"Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," urai Ipi.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Para Pejabat dan ASN Pemkab di Barito Utara Akan Terima THR Jumat ini, Berikut Besarannya

"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," ucapnya. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X