Kombes Teguh Kembali Jadi Kabid Propam Polda Kaltara

photo author
- Sabtu, 29 April 2023 | 13:19 WIB
Kombes Teguh Kembali Jadi Kabid Propam Polda Kaltara (Polda Kaltara)
Kombes Teguh Kembali Jadi Kabid Propam Polda Kaltara (Polda Kaltara)

 

KALTENGLIMA.com –Setelah sempat diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Utara, terbaru Kombes Teguh Triwantoro kembali menduduki jabatannya.

Kombes Teguh Triwantoro kembali bertugas sebagai Kabid Propam pada hari Kamis 27 April 2023. Semntara AKBP Febryanto Siagian yang sempat mengisi sementara posisi Kabid Propam juga dikembalikan ke jabatan lamanya sebagai Kabagpal Rolog Polda Kaltara.

Baca Juga: Peran Pemuda Sangat Penting di Era Perubahan Sekarang ini

Baca Juga: Gerhana Bulan Penumbra Menyapa Indonesia, Intip Jadwalnya

Kapolda memutuskan untuk menempatkan Kombes Teguh Triwantoro kembali menjadi Kabid Propam. Sebelumnya, Kombes Teguh dicopot dari jabatannya pada 10 April 2023.

"Kami terbitkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023 isinya adalah membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol. Teguh Triwantoro untuk melaksanakan dan kembali tugas sebagai Kabid Propam Polda Kaltara," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Kamis 27 April 2023.

Baca Juga: Terganggu Dengan Suara Murotal Al-Qur'an, Bule di Bandung ludahi Imam di Dalam Masjid

Irjen Daniel menjelaskan, pengembalian kembali Kombes Teguh Triwantoro disebutkan bahwa Kapolda berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.

Kapolda menegaskan pula bahwa kebijakan terhadap Kombes Pol. Teguh Triwantoro sebelumnya bukan pencopotan, melainkan pemberhentian sementara sehingga dapat diaktifkan kembali.

Baca Juga: BAC 2023 : Dua Wakil Indonesia ke Semi Final

Pada tanggal 10 April 2023 Kapolda Kaltara memberhentikan sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara berdasarkan Surat Perintah Nomor 522/IV/KEP/2023.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X