KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyatakan Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Johnny G Plate sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Najwa Shihab Ngobrol Bareng Chris Martin Vokalis Coldplay, Komentar Ariel Noah jadi Sorotan
Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Johnny G Plate sendiri sudah keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB.
Baca Juga: Curhat Tentang Idol Rookie Tak Sopan, Bangchan Stray Kids Minta Maaf
Dia mengenakan rompi pink dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate ini diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Artikel Terkait
Pelaku Pemukulan Manajer Timnas Indonesia Sumardji Datang Meminta Maaf
Membanggakan! Fajar Fathur dan Ramadhan Sananta Top Skor Sepak Bola SEA Games 2023
Bikin Kaget! Desta Gugat Cerai Natasha Rizky
Harga Tiket Konser aespa Sudah Dirilis, Yuk Intip Sini
Pecahkan Rekor, Kontingen Indonesia Sabet 87 Medali Emas