Usai Johnny G Plate, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

- Rabu, 24 Mei 2023 | 12:24 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (pmjnews)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station atau BTS BAKTI dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pelaku berinisial WP dan sudah diamankan di daerah Yogyakarta.

"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," ungkap Ketut dalam siaran persnya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Sindir Inara Rusli, Ibunda Virgoun Pamer Kedekatan Mantan Calon Menantu Dokter Berhijab

Sekedar informasi, WP adalah orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Tersangka inisial WP merujuk pada Windi Purnama.

Ketut menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap WP di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, saat itu berstatus saksi.

 Baca Juga: Brand Ambassador Baru Louis Vuitton, Song Joong Ki

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.

Setelah berhasil diamankan, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Tim Penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.

Baca Juga: Viral! Ibu-ibu Pamer Arisan Rp 2,5 M di Makassar, Ditjen Pajak Langsung Pantau

Usai ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 11 Juni di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Halaman:

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Segera Cair, Intip Besaran Gaji 13 PNS

Jumat, 2 Juni 2023 | 22:47 WIB
X