KALTENGLIMA.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai aset yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo diduga nyaris mendekati Rp 100 miliar.
“Kira-kira mendekati 100 M,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip Jumat (2/6/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, angka tersebut termasuk nilai aset properti Rafael Alun.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 : Daftar Delapan Tim Negara Lolos Perempatfinal
Nilai angka tersebut termasuk dengan nilai aset ataupun properti yang juga dimiliki Rafael.
Dengan demikian ia tidak menyampaikan lokasi-lokasinya.
Lebih lanjut, Asep hanya menyampaikan pendalaman masih berlanjut sehingga ada kemungkinan nilai yang bisa bertambah lagi.
Baca Juga: Beragam Manfaat Buah Belimbing Untuk Kesehatan Tubuh.
“jadi masih ada kemungkinan bertambah,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dididuga menerima 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Baca Juga: Okin Eks Suami Rachel Vennya Diduga Miliki Pacar Baru Regina Phoenix Seorang Dancer Cantik
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
Artikel Terkait
Rumah Produksi MD Pictures Remake Film ‘200 Pounds Beauty' Asal Korea Selatan, Berikut Sinopsisnya
Realme C53 Resmi diluncurkan Dengan Layar Dynamic Island ala iPhone 14 Pro, Intip Spesifikasi dan Harganya
Jadwal Thailand Open 2023 Hari Ini, Yuk Simak
Berbagi Kisah Sedih di Single Terbaru, Berikut Lirik Lagu Tiara Andini - Tega
Tragis! Dianiaya Kekasih, Pemandu Karaoke Merenggang Nyawa