Berdasarkan pengakuan diduga pelaku yang sebelumnya datang menggunakan jasa travel dari Kalsel dan mendatangi Travel yang di gunakan diduga pelaku untuk ke Tumpung Laung namun tidak ada juga ditemukan barang bukti.
Barang bukti akhirnya berhasil diamankan polisi yang disembunyikan di bawah Pohon Kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara, Rt. 03, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat.
Baca Juga: Aktor Ahn Hyo Seob Akan Sapa Para Penggemar di Indonesia
"Bungkusan plastik warna Hitam yang diduga narkotika jenis Sabu berisikan plastik Klip sebanyak 5 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dan masing-masing plastik diperkirakan berisikan kurang lebih 5 gram dengan jumlah keseluruhan 5 kantong atau diperkirakan sebanyak 25 gram," katanya.
Sementara pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkoba jenis sabu miliknya. "Susah lama berbisnis narkoba jenis sabu ini," ujarnya.
Baca Juga: Tak Terduga! Inilah Manfaat Air Rebusan Pare untuk Kesehatan
Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Polsek Montallat guna penyelidikan lebih lanjut. Kemudian untuk diduga pelaku dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di serahkan kepada Satuan Narkoba Polres Barito Utara.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*)